Laboratorium Psikologi Program Studi Psikologi Universitas Negeri Gorontalo menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) peminjaman dan pengembalian alat laboratorium untuk memastikan penggunaan fasilitas laboratorium berjalan tertib, terkontrol, dan bertanggung jawab. SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi pengguna laboratorium dalam melakukan peminjaman, penggunaan, serta pengembalian alat laboratorium secara aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur ini berlaku bagi seluruh pengguna laboratorium yang terdiri dari mahasiswa, dosen, maupun pihak eksternal yang telah memperoleh izin untuk menggunakan fasilitas Laboratorium Psikologi. Setiap peminjaman alat laboratorium harus disertai dengan surat permohonan resmi kepada Kepala Laboratorium serta pengisian formulir peminjaman yang telah disediakan. Selama masa peminjaman, pengguna diwajibkan meninggalkan identitas resmi (KTM/KTP/SIM) sebagai jaminan hingga alat dikembalikan
Dalam pelaksanaannya, proses peminjaman dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, persetujuan Kepala Laboratorium, pengecekan ketersediaan alat oleh laboran, hingga penyerahan alat kepada peminjam. Setelah penggunaan selesai, alat wajib dikembalikan kepada laboran untuk dilakukan pemeriksaan kondisi dan kelengkapannya sebelum diarsipkan dalam sistem administrasi laboratorium
Untuk menjaga ketertiban penggunaan fasilitas laboratorium, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengguna, antara lain:
Dengan adanya SOP ini, diharapkan penggunaan fasilitas Laboratorium Psikologi dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kegiatan pembelajaran, penelitian, dan layanan psikologi secara optimal.
Dokumen lengkap SOP Peminjaman dan Pengembalian Alat Laboratorium dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.