Tarif layanan pada Pusat Layanan dan Terapan Psikologi (PLTP) ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tarif Layanan yang berlaku di lingkungan fakultas/universitas. Penetapan tarif ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan standar layanan psikologis yang diberikan.
SK Tarif Layanan memuat rincian jenis layanan, besaran biaya, mekanisme pembayaran, serta ketentuan administratif lainnya. Tarif yang ditetapkan disesuaikan dengan jenis layanan, seperti konseling, asesmen psikologi, pelatihan, maupun layanan pengembangan SDM.
Informasi lengkap terkait SK Tarif Layanan dan rincian biaya dapat diakses melalui dokumen resmi yang tersedia pada halaman ini Tarif Layanan atau dengan menghubungi pengelola PLTP. Program Studi Psikologi berkomitmen memberikan layanan profesional dengan standar mutu yang jelas dan transparan