Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk perlindungan hukum atas karya inovatif dosen dan mahasiswa Program Studi Psikologi. Capaian HKI mencerminkan komitmen program studi dalam menghasilkan luaran penelitian dan pengembangan yang bernilai guna serta terlindungi secara hukum.
HKI meliputi hak cipta buku ajar, modul, instrumen psikologi, media pembelajaran, maupun produk dan aplikasi berbasis riset. Setiap capaian HKI menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu akademik dan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu psikologi dan masyarakat.