UNG Laksanakan Sosialisasi Tarif Layanan Non Akademik di Lingkungan Kampus

Oleh: Mohammad Rizki B. Dunggio . October 16, 2025 . 20:49:46

Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Tarif Layanan Non Akademik pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di lantai 4 Gedung Rektorat UNG. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai ini dihadiri oleh dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Kedokteran, dan Program Vokasi.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Moh. Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom, didampingi oleh Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama dan Umum, Arief Racman Hakim Abdul, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri oleh Ketua Tim Perumusan Tarif Layanan, Wakil Dekan II Fakultas Teknik, Dr. Mukhlisulfatih Latief, S.Kom., M.T.

Dalam pemaparannya, Dr. Hidayat menjelaskan bahwa penerapan tarif layanan non akademik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pengelolaan pendapatan layanan di perguruan tinggi negeri, termasuk UNG, agar pelaksanaannya berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Dr. Hidayat menyampaikan bahwa tarif layanan penunjang akademik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Tarif Layanan Umum, Tarif Layanan Kerja Sama, dan Tarif Layanan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM). Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mekanisme serta dasar perhitungan dalam pelaksanaan layanan di lingkungan UNG.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, yang diisi dengan berbagai pertanyaan serta masukan terkait implementasi kebijakan tarif layanan non akademik tersebut di masing-masing fakultas.

Information

Agenda